7 Provinsi Raih Nilai Terbaik Uji Kompetensi Guru 2015
Senin, 04 Januari 2016
Jakarta, Kemendikbud -- Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik
dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang
diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum
(SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh
provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI
Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung
(55,13), dan Jawa Barat (55,06).
Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua
bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG
2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh
provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi
minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas
rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat
(54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud,
Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk
kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94,
yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan
untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di
atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta
(56,91).
“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara
mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers
akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).
Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti
akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil
UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau
diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki
diri,” katanya.
Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun
meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut
memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada
kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok
kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,”
tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru
itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai
dengan hasil UKG.
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/7-provinsi-raih-nilai-terbaik-uji-kompetensi-guru-2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar