Selasa, 01 Januari 2019

EKINERJA

Mulai tahun 2018 BKD Propinsi menetapkan kinerja pegawai PNS yang biasanya ditampilkan dalam SKP berubah menjadi on line dengan alamat http://kinerja.bid3bkdprov.net/. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Lampung no 8 tahun 2017 dan peraturan pemerintah nokor 46 tahun 2011 SASARAN KERJA PEGAWAI Pasal 5 (1) Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. (4) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. (5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (6) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. Namun karena pada tahun 2018 ini adalah tahun yang pertama , mungkin masih banyak kawan kawan guru yang masih bingung untuk mengisinya sehingga berdampak pada waktu penilaian yang lama dan akibatnya ada beberapa guru yang akan naik pangkat menjadi terhambat pada dasarnya penyusunan SKP ini tidak sulit apabila masing masing mau dan iklas membaca petunjuk dari BKD ataupun link yang disediakan , namun karena masih banyaknya keterbatasan SDM dan lain hal ,membuat masih saja ada hambatan untuk mempermudah perbaikan dan pengisian SKP tahun ini ataupun tahun yang akan datamg mari kita tonton vidio saya ini ya ... berikut silahkan jika ada gunanya buat anda http://youtu.be/eM4yPz-QzeA?hd=1 https://www.youtube.com/watch?v=eM4yPz-QzeA&feature=youtu.be&hd=1